Hal ini disampaikan pengamat Hukum Tata Negara dari Unpar Asep Warlan Yusuf, Sabtu (28/2/2009). Asep Warlan mencontohkan mengenai perpu yang dikeluarkan Presiden SBY Kamis (26/02/2009) lalu. Pengeluaran Perpu mengenai DPT dan teknik pencontrengan itu, kata dia, tidak tepat. Mengenai DPT, Perpu tersebut malah mendukung kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh pendata pemilih.
Seperti diketahui, hasil rekapituLasi DPT masih ada ribuan orang yang tidak terdata sebagai pemilih di tahun 2009. Hal itu terjadi karena kekeliruan para pendataan di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain masalah DPT, Asep Warlan juga menyinggung tentang teknik pencontrengan. Seperti diketahui, dua hari lalu pemerintah mengeluarkan perpu yang mengizinkan dua kali pencontrengan pada saat memilih calon legislatif. Dalam perpu disebutkan pemilih bisa memilih nomor urut atau lambang partai.
Menurut Asep, hal itu adalah kesalahan terbesar pemerintah karena pemerintah harusnya memberi ketegasan dengan hanya satu kali pencontrengan. Menurut dia, kata 'atau' dalam teknik pencontrengan tersebut bakal memberikan ketidakpastian hukum dan menimbulkan ekses-ekses negatif saat melakukan perhitungan suara.
"Seharusnya pemerintah tegas menyatakakan hanya satu kali tidak boleh dua kali," ujarnya.
Ditambahkannya, datangnya perpu ini bukannya menambah kualitas pemilu menjadi lebih baik tapi malah mengancam keberlangsungan pemilu tahun 2009. (ema/asy)











































