Hal itu disampaikan mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra usai diskusi bertajuk 'Keluarnya Perpu Pemilu' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/2/2009).
"Saya berpendapat suara terbanyak itu perlu dengan Perpu. Sebab, soal itu tidak hanya soal teknis penentuan siapa calon yang terpilih berdasarkan suara terbanyak, tetapi menyangkut substansi," ujar Yusril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab MK bukan lembaga pembuat UU. Pembuat UU itu pemerintah dan DPR," kata bakal capres ini.
Politisi PBB ini menegaskan, bila norma hukum kosong, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur substansi.
"Sehingga sangat wajar untuk mengisi kevakuman hukum perlu adanya Perpu," pungkas Yusril.
Pasal 214 UU Pemilu telah dibatalkan oleh MK karena bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan ini membuat nomor urut caleg tidak berguna lagi karena yang berperan adalah suara terbanyak. (nik/nrl)











































