DPT Diubah, Biaya Logistik Tambah Besar

DPT Diubah, Biaya Logistik Tambah Besar

- detikNews
Jumat, 27 Feb 2009 15:10 WIB
DPT Diubah, Biaya Logistik Tambah Besar
Jakarta - Perpu perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah dikeluarkan. Meski Perpu ini membantu KPU memperbaiki daftar pemilih, namun berimplikasi pada naiknya biaya produksi dan distribusi logistik.

"Tambah lagi biaya semua," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2009).

Menurut Hafiz, penambahan jumlah pemilih itu terjadi di banyak daerah pemilihan (dapil). Di daerah tertentu penambahannya tidak banyak, hanya berkisar antara 1.000 hingga 2.000 pemilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini mengakibatkan biaya produksi surat suaranya lebih besar karena proses cetak yang menyusul akan memakan biaya lebih mahal per itemnya mengingat item yang diproduksi lebih sedikit. Distribusi susulan juga akan menjadi tambahan beban biaya tersendiri.

Menurut Kepala Biro Logistik KPU Dalail, kenaikan biaya itu tidaklah terlalu signifikan. Dan anggaran KPU masih sangat mencukupi untuk menambah produksi surat suara.

Dia juga menegaskan, pengadaan logistik tidak akan terganggu karena penambahan pemilih itu. Perusahaan akan sanggup menambah produksi surat suara. "Cuma ya harus kerja 2 kali karena sebagian surat suara kan sudah diantar," ucapnya.

Menurut Dalail, dalam kontrak dengan KPU, perusahaan memiliki waktu hingga 9 Maret untuk menyelesaikan produksi seluruh surat suara. Dalail memastikan waktu yang tersisa masih cukup memadai untuk memproduksi kekurangan surat suara terkait diubahnya DPT.

Mengenai data perubahan DPT, Dalail mengaku biro logistik telah memiliki rekapitulasinya. Selama ini mereka tidak berani mengubah jumlah produksi surat suara karena Perpunya belum keluar. Dengan disahkannya Perpu ini, maka biro logistik bisa segera menyesuaikan dengan DPT yang riil.

Pemilih Belum Terdaftar Tak Terakomodir

Perubahan DPT itu tidak akan mengakomodir para pemilih yang belum terdaftar. Yang akan diakomodir hanyalah pemilih yang telah terdaftar tapi belum masuk ke dalam rekapitulasi DPT yang ditetapkan KPU 24 November tahun lalu.

Dalam Perpu No 1 tahun 2009 itu disebutkan, dalam hal masih terdapat pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tetapi belum tercantum dalam rekapitulasi DPT secara nasional dan/atau terdapat kelebihan jumlah pemilih dalam rekapitulasi DPT secara nasional, KPU melakukan perbaikan rekapitulasi DPT secara nasional sebanyak 1 kali.


(sho/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads