"Ini tindak lanjut dari upaya KPK untuk mengawasi penyelenggaran pemilu, supaya bebas dari korupsi," ujar Ketua KPK Antasari Azhar saat memasuki Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (27/2/2009).
Antasari datang pukul 14.00 WIB bersama Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, dan Deputi Penindakan, Ade Raharja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam sebuah kesempatan, Antasari mengatakan, jika terjadi praktek korupsi yang memakai uang negara dalam pelaksaan pemilu, maka KPK akan turun tangan. Namun jika tidak ada unsur kerugian negara dalam praktek tersebut, maka kasus tersebut masuk dalam delik pemilu yang diatur UU Nomor 10 Tahun 2008. (lrn/gah)











































