"Ini untuk menyelamatkan suara rakyat," kata staf khusus presiden bidang hukum, Denny Indrayana saat dihubungi melalui telepon, Kamis (26/2/2009).
Menurutnya perpu itu merupakan perpu perubahan dari UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Perpu nomor 1 tahun 2009. Dan Presiden melihat penting sekali mengeluarkan aturan penyempurnaan. Kini kita akan sampaikan ke DPR," tambahnya. (ndr/gah)











































