Agar pemilu tetap berlangsung, KPU mengusulkan sejumlah cara agar warga tetap bisa memberikan suaranya tanpa terganggu melaksanakan ibadah.
"Kami mengusulkan mendekatkan TPS ke tempat ibadah. Lalu mempercepat waktu pemberian suara sehingga bisa dimulai pada pukul 07.00 WIB dan pukul 09.00 WIB sudah bisa langsung menghitung suara," jelas Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengantisipasi persiapan pelaksanaan pemilu, Hafiz menambahkan, bisa disiasati dengan mencari petugas pemungutan suara di TPS dari umat beragama yang lain.
"Bisa juga mencari petugas TPS yang beragama lain yang tidak beribadah pada saat itu," imbuhnya.
Keberatan umat Katolik di NTT dan umat Hindu di Bali untuk menggeser pelaksanaan pemilu pada 9 April juga tidak mungkin dipenuhi oleh KPU.
Hafiz menambahkan, pergeseran tanggal pelaksanaan pemilu mustahil dilakukan karena hal itu menyangkut dengan Undang-undang.
"Pelaksanaan pemilu tidak bisa digeser karena ini berkaitan dengan Undang-undang," tandasnya.
Sebelumnya, umat Katolik di NTT dan umat Hindu di Bali menyatakan keberatannya terkait pelaksanaan pemilu yang jatuh pada tanggal 9 April. Pada hari itu umat Katolik sedang merayakan hari Kamis Putih dan umat Hindu merayakan hari Purnama. (Rez/ndr)










































