Lambang Dipakai Kampanye, Polri Tunggu Laporan Panwas

Lambang Dipakai Kampanye, Polri Tunggu Laporan Panwas

- detikNews
Kamis, 26 Feb 2009 10:12 WIB
Lambang Dipakai Kampanye, Polri Tunggu Laporan Panwas
Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merasa keberatan apabila lambangnya digunakan untuk kepentingan politik. Namun Polri tidak bisa langsung menindak sebelum ada laporan.

"Menurut UU kami tidak bisa langsung (menindak). Harus ada laporan dari Bawasda, Bawaslu atau Panwas," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Aji, usai Sertijab Deputi Operasi Polri di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (26/2/2009).

Menurut Susno, terkait dengan penggunaan lambang-lambang institusi harus diselidiki oleh pihak yang berwenang. "Mereka (Bawasda, Bawaslu, Panwas) yang akan menganalisa apakah itu pelanggaran administrasi atau pidana," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Brigjen Polisi (Purn) Parasian Simanungkalit memasang iklan sebagai calon senator di sebuah media cetak yang terbit sejak Rabu 25 Februari kemarin. Iklan ini dianggap sebagai suatu bentuk pelanggaran pemilu.
(anw/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini