"Menurut UU kami tidak bisa langsung (menindak). Harus ada laporan dari Bawasda, Bawaslu atau Panwas," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Aji, usai Sertijab Deputi Operasi Polri di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (26/2/2009).
Menurut Susno, terkait dengan penggunaan lambang-lambang institusi harus diselidiki oleh pihak yang berwenang. "Mereka (Bawasda, Bawaslu, Panwas) yang akan menganalisa apakah itu pelanggaran administrasi atau pidana," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(anw/nrl)










































