"Partai politik yang tidak menyampaikan laporannya beserta rekening akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu," ungkap Divisi Humas KPU DIY Muhammad Najib di ruang Media Center KPU Yogyakarta, Jl Ipda Tut Harsono, Yogyakarta, Rabu (25/02/09).
KPU DIY memberikan batas waktu hingga tanggal 9 Maret 2009 sebagai batas akhir penyerahan rekening dan laporan awal dana kampanye masing-masing parpol. Namun bila sampai batas akhir, tidak juga diserahkan KPU DIY akan memberikan sanksi tegas.
Ketujuh parpol yang belum menyerahkan sampai hari ini adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Republikan, Partai Merdeka, Partai Buruh, dan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK).
Dia menegaskan laporan paling akhir diterima KPU adalah tujuh hari sebelum pelaksanaan rapat umum atau kampanye dimulai. Parpol yang tidak melapor hingga batas akhir dipastikan bakal kehilangan suara di Yogyakarta.
"Tentu saja sesuai levelnya, kalau yang tidak mengirim itu level pengurus di DIY, ya mereka tidak bisa ikut pemilu di DIY," katanya.
Menurut hingga pertengahan bulan Februari lalu, parpol yang menyerahkan rekening dan laporan dana kampanye baru mencapai separuhnya. Sampai hari ini tinggal tujuh parpol yang belum menyerahkan.
Selain parpol kata Najib, calon anggota DPD juga harus menyerahkan rekening dan laporan dana kampanye hingga batas akhir tanggal 9 Maret. Tiga calon anggota DPD yang belum menyerahkan laporan adalah Afnan Hadikusumo, Idham Ibty dan Soetardjo Soerjoguritno.
"Kita akan segera mengirim surat ke partai yang belum lengkap, kalau bisa hari ini," pungkas Najib.
(mad/mad)











































