"Risiko terakhirnya adalah penetapan caleg digugat dan gugatan disetujui. Terpaksa kita harus siap," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2009).
Menurut Hafiz, dibanding Perpu tentang perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan penandaan, Perpu suara terbanyak ini sebenarnya lebih penting. Sebab, dari berbagai polemik yang melibatkan para pakar hukum, banyak yang beranggapan KPU perlu Perpu sebagai pengganti pasal 214 UU Pemilu yang dibatalkan MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dilakukan karena KPU memerlukan waktu untuk sosialisasi sehingga peraturan tentang penetapan caleg terpilih harus segera disahkan. (sho/aan)











































