1 Maret Masa Kritis Penyelenggaraan Pemilu

1 Maret Masa Kritis Penyelenggaraan Pemilu

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2009 16:57 WIB
1 Maret Masa Kritis Penyelenggaraan Pemilu
Jakarta - Masih 43 hari lagi menjelang hari-H pencoblosan pada 9 April mendatang. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku pada 1 Maret 2009 adalah masa kritis menjelang waktu penyelenggaraan pemilu.

Pengakuan KPU itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II dengan KPU, Bawaslu, dan Mendagri Mardiyanto yang berlangsung Selasa malam (24/2/2009) di ruang rapat Komisi II, Gedung DPR, Senayan.

Anggota Komisi II Lena Mariana mengatakan pengakuan itu terlontar ketika Mendagri menanyakan kepada KPU soal alasan mengajukan Perppu Pemilu.

"Mendagri menanyakan soal masa kritis penyelenggaraan pemilu. Ketika itu dijawab oleh KPU bahwa 1 Maret adalah waktu yang amat kritis soal (penyelenggaraan pemilu) itu," cerita Lena yang hadir dalam rapat yang berakhir hingga dini hari itu kepada detikcom, Rabu (25/2/2009).

Dan ketua KPU Abdul Hafiz Anshary malam itu memang menyampaikan permintaaan kepada Mendagri agar Perpu pemilu bisa keluar sebelum 1 Maret. "KPU minta itu karena Perppu ini domainnya pemerintah," lanjutnya lagi.

Menurut Lena, pertanyaan soal masa kritis penyelenggaraan pemilu itu dilontarkan Mendagri lantaran pemerintah beranggapan perlu ada unsur mendesak untuk dikeluarkannya Perpu. Tanpa ada unsur mendesak, pemerintah belum mau mengeluarkan Perpu.

"Karena pemerintah belum akan mengeluarkan Perpu sampai ada soal kemendesakkan itu," tambahnya politisi PPP ini.

Dari pihak KPU sendiri, jelas Lena, sebenarnya menginginkan Perppu pemilu sudah bisa keluar pada 26 Februari ini. Setelah KPU mengakui tanggal 1 Maret adalah masa kritis penyelenggaraan pemilu, Mendagri kemudian menyetujui permintaan KPU tersebut dan berusaha akan merampungkan Perppu yang diminta KPU. Hanya saja saat itu, Mendagri tidak memastikan kapan tepatnya Perppu itu akan terbit.

Lena menduga Perpu bisa terbit selambatnya 1 Maret. "Saya kira 1 Maret itu pasti sudah akan keluar Perpu. Karena bagi KPU itu sudah masa kritis. Dan mungkin pemerintah sedang menggalang lobi-lobi ke parpol agar jangan ditolak Perpunya nanti," tandas Lena. (Rez/ndr)


Berita Terkait