"Saya meminta kepada para parpol besar agar tidak membuat Undang-undang yang hanya menguntungkan rezim orba. UU itu hanya membolehkan KPK untuk memeriksa perkara korupsi dari setelah rezim orba hingga sekarang. Kenapa rezim orba tidak diselidiki. Padahal rezim orba melakukan korupsi yang luar biasa," kata Sukmawati disambut tepuk tangan para ketua parpol yang hadir.
Sukmawati menyampaikan hal itu di sela-sela penandatanganan 'Deklarasi Antikorupsi Partai Politik' di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Daerah (PPD) Osman Sapta Odang,Β Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, Sekjen DPP PDIP Pramono Anung, Presiden PKS Tifatul Sembiring, Ketua Umum Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK) Indonesia Eros Jarot, Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Roy BB Janis, dan Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenis Sukmawati Soekarnoputri. (nwk/gus)











































