"Capres tidak harus bebas dari penyakit selama penyakit itu tidak mengganggu tugas dia sebagai presiden selama 5 tahun. Dengan kata lain harus bisa bekerja secara mandiri," ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Fahmi Idris.
Hal itu dia katakan usai penandatanganan MoU antara IDI dengan KPU di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
calon presiden haruslah sehat jasmani dan rohani. Namun tidak ada penjelasan detail mengenai ketentuan tersebut.
Karena itu, KPU bekerja sama dengan IDI akan menyusun draf peraturan yang
lebih detail tentang hal tersebut. IDI meminta waktu 1 bulan dari sekarang
untuk mempelajari dan menyusun berbagai ketentuan yang diperlukan.
Menurut Fahmi, IDI akan mengumpulkan para dokter spesialis di semua bidang
untuk meninjau ulang perkembangan terbaru di bidang masing-masing.
Selanjutnya IDI akan menyesuaikannya peraturan tentang kesehatan capres untuk Pilpres 2009 dengan perkembangan terbaru itu.
"Kita akan lihat perkembangan terbaru di bidang kedokteran. Aturannya bisa
berubah (dari Pilpres 2004) bisa tidak," terang Fahmi. (sho/gus)










































