"Malah ada surat penegasan dari MK tidak perlu ada Perpu, tapi langsung dengan peraturan KPU saja," kata Anggota Komisi II Lena Mariana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/2/2009).
Lena bercerita, dirinya lebih setuju jika hanya diatur dalam Peraturan KPU. Namun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPU dan Komisi II, pada Selasa 24 Februari malam, KPU memang masih ingin menampung soal ini dalam Perpu bersamaan dengan Perpu perubahan DPT dan Perppu penandaan surat suara.
"Putusan MK yang menganulir Pasal 214 UU Pemilu, sudah ditegaskan oleh MK bahwa putusan tersebut bersifat self executing yang langsung bisa diterapkan tanpa harus ada payung hukum lagi," tambahnya.
Sementara soal perubahan DPT dan penandaan surat suara lebih dari satu kali, Lena menjelaskan, anggota Komisi II sudah sepakat bahwa soal keduanya memang harus memiliki payung hukum baru yang diatur dalam Perpu. Hal itu diperlukan karena perubahan DPT dan penandaan surat suara lebih dari satu kali menyangkut perubahan norma yang sudah diatur sebelumnya dalam Undang-undang Pemilu 10 tahun 2008.
"Soal DPT dan penandaan surat suara, karena itu merubah norma, bahwa menandai 2 kali sah, maka itu harus dengan Perpu. Dan itu sudah sepakat. Lalu soal DPT juga harus dengan Perpu karena sudah merubah norma,. Sebab penetapan DPT sudah lewat dan menurut UU tidak boleh lagi diubah," urai politisi PPP ini.
Sikap Komisi II yang mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan KPU, Bawaslu, dan Mendagri pada Selasa malam (24/2/2009) itu, ternyata sejalan dengan sikap pemerintah. Pada kesempatan itu, cerita Lena, Mendagri berpendapat Perpu hanya dibutuhkan untuk mengantisipasi Pasal 47 dan Pasal 176 UU Pemilu. Pasal 47 mengatur tentang penetapan daftar pemilih tetap (DPT), sedangkan Pasal 176 mengatur tentang penandaan surat suara yang sah hanya 1 kali. (Rez/ndr)











































