DPT yang bermasalah bisa segera diperbaiki, dan kekhawatiran akan banyaknya surat suara tidak sah bisa dieliminir.
"Untuk menyelamatkan suara rakyat, Presiden akan segera menandatangani Perpu perubahan UU 10/2008 (tentang Pemilu). Insya Allah hari ini," kata taff khusus Presiden SBY Bidang Hukum, Denny Indrayana, saat dihubungi wartawan,
Rabu (25/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, mengenai penandaan lebih dari 1 kali. Dengan adanya Perpu ini maka surat suara yang ditandai pada nama/nomor caleg dan/atau gambar parpol akan dianggap sah.
Aturan ini untuk mengganti ketentuan yang terdapat dalam UU 10/2008 tentang Pemilu yang mengatakan penandaan hanya 1 kali, yakni di lambang parpol atau nama/nomor caleg.
Aturan semacam ini dikhawatirkan mengakibatkan banyaknya surat suara tidak sah karena berbeda dengan aturan pemilu sebelumnya dan pemilih telah terbiasa dengan aturan yang lama. (sho/aan)











































