DPT yang bermasalah bisa segera diperbaiki, dan kekhawatiran akan banyaknya surat suara tidak sah bisa dieliminir.
"Untuk menyelamatkan suara rakyat, Presiden akan segera menandatangani Perpu perubahan UU 10/2008 (tentang Pemilu). Insya Allah hari ini," kata taff khusus Presiden SBY Bidang Hukum, Denny Indrayana, saat dihubungi wartawan,
Rabu (25/2/2009).
Ada 2 poin yang diatur dalam Perpu tersebut. Pertama, soal perubahan DPT. Dengan keluarnya Perpu ini, KPU akan memiliki payung hukum untuk memperbaiki DPT yang selama ini memang masih bermasalah.
Kedua, mengenai penandaan lebih dari 1 kali. Dengan adanya Perpu ini maka surat suara yang ditandai pada nama/nomor caleg dan/atau gambar parpol akan dianggap sah.
Aturan ini untuk mengganti ketentuan yang terdapat dalam UU 10/2008 tentang Pemilu yang mengatakan penandaan hanya 1 kali, yakni di lambang parpol atau nama/nomor caleg.
Aturan semacam ini dikhawatirkan mengakibatkan banyaknya surat suara tidak sah karena berbeda dengan aturan pemilu sebelumnya dan pemilih telah terbiasa dengan aturan yang lama. (sho/aan)











































