"Kami belum tahu mengapa sampai hari ini belum ada lembaga pemantau pemilu yang mendaftar,β kata Ketua KPU DIY Any Rochyati kepada wartawan di kantor KPU Jl Ipda Tut Harsono, Timoho, Rabu (25/2/2009).
Padahal, lanjut Any, partisipasi masyarakat melalui lembaga pemantau sangat diperlukan. Keberadaan lembaga pemantau pemilu yang dilakukan organisasi kemasyarakatan ataupun kelompok cukup bermanfaat bagi terlaksananya pemilu dengan lancar, tertib, jujur dan adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Any, persyaratan sebagai lembaga pemantau pemilu tidak terlalu sulit. Syaratnya telah terakreditasi oleh KPU hingga memiliki badan hukum yang nantinya akan melakukan pemantauan baik di tingkat propinsi maupun kabupaten.
"Kami hanya bisa memperkirakan, nanti menjelang pemilu legislatif digelar mereka akan mendaftar," ungkap dia.
Dia mengatakan belum adanya lembaga pemantau yang mendaftar berkaitan pula dengan lembaga donor atau sponsor dari luar. Ada kemungkinan, lembaga donor luar negeri tidak seintens membiayai lembaga-lembaga pemantau dalam pemilu 2009 ini.
"KPU DIY sudah membuka pendaftaran sejak 18 Februari 2009 dan KPU masih menunggu. Bila tidak ada yang mendaftar juga tidak ada masalah," katanya. (bgs/djo)











































