Baliho Diturunkan, Aria Bima Sesalkan Sikap Panwas dan KPU Surakarta

Baliho Diturunkan, Aria Bima Sesalkan Sikap Panwas dan KPU Surakarta

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2009 13:34 WIB
Baliho Diturunkan, Aria Bima Sesalkan Sikap Panwas dan KPU Surakarta
Solo - KPU Kota Surakarta akhirnya menurunkan baliho Caleg DPR RI dari PDIP Aria Bima, yang memuat lambang 18 parpol. Langkah tersebut disesalkan Aria Bima. Dia menilai Panwaslu dan KPU telah bertindak sepihak tanpa menjelaskan letak kesalahannya. Bima juga bersikeras, baliho itu bukan ajang kampanye.

Setelah mendapat laporan dari Panwaslu Kota Surakarta, KPU Kota Surakarta berkoordinasi dengan Satpol PP Pemkot Surakarta hari ini, Rabu (25/2/2009), menurunkan baliho-baliho yang dipasang Aria Bima. Panwaslu menilai baliho-baliho dengan latar belakang 18 lambang parpol itu sebagai pelanggaran pemilu.

Namun langkah KPU itu disesalkan oleh Bima. Lebih disesalkan lagi adalah langkah Panwaslu mengambil tindakan tanpa harus terlebih dulu memanggil dirinya untuk dimintai keterangan. Caleg DPR RI dari PDIP nomor urut tiga untuk Dapil V Jateng tersebut mempertanyakan dasar hukum pencopotan balihonya.

"Saya sama sekali tidak dipanggil atau dihubungi, apalagi diberi penjelasan letak kesalahannya. Padahal jika saya tahu kesalahannya, tanpa perlu diperintah saya beserta tim saya akan menurunkannya sendiri. Dengan demikian KPU dan Panwaslu bisa mengerjakan pekerjaan lain yang lebih penting menjelang pemilu," ujar Bima kepada wartawan di Solo, Rabu (25/2/2009).

Bima tetap menampik baliho itu dinilai sebagai kampanye. Menurutnya baliho itu berisi himbauan secara umum untuk menurunkan ketegangan dengan lebih mengutamakan kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadi maupun partai. Namun diakuinya di baliho itu terdapat bagian sosialisasi pencalegannya.

"Kampanye baru akan dimulai 16 Maret mendatang, saat ini yang ada baru tahap sosialisasi. Panwas dan juga KPU harus bertindak sesuai aturan hukum yang ada. Saya jelas akan mempertanyakan tindakan penurunan baliho saya," ujar Bima.

Bima mengaku hingga saat ini banyak kader dan fungsionaris partai lain yang menyampaikan apresiasi positif kepadanya atas pemasangan baliho itu. Namun demikian jika memang ada kader partai yang keberatan, seperti yang disampaikan Panwaslu Kota Surakarta, Bima menyampaikan permintaan maaf.

Sementara itu Ketua Panwaslu Kota Surakarta, Sri Sumanta, mengatakan pihaknya tetap mempermasalahkan baliho yang dipasang Aria Bima. Menurutnya ada bukti permulaan pelanggaran pidana dalam baliho itu, yaitu menggunakan tanda gambar atau atribut partai lain dalam berkampanye.

"Dalam kasus pidana tidak ada keharusan Panwaslu memanggil caleg pemasang baliho tersebut. Jika dari bukti permulaaan ini sudah cukup dan menurut pengkajian kami layak diproses maka akan kami proses ke polisi. Kami mempunyai waktu tiga hari semenjak temuan awal untuk melakukan pengkajian itu," ujarnya. (mbr/djo)


Berita Terkait