"Selama ini, KPK dipersepsikan untuk menindak semua perbuatan korupsi. Padahal, sebenarnya ada juga delik pemilu. Itu hal yang beda," kata Antasari.
Hal ini disampaikan Antasari dalam sambutan saat 'Deklarasi Antikorupsi Partai Politik' di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memberi sesuatu untuk konstituen ini delik pemilu. KPK tidak masuk di sini," ujarnya.
Tetapi, lanjut Antasari, jika sumber dana yang diberikan konstituen berasal dari APBD atau APBN barulah KPK menindaknya.
"Jika sumber dana dari keuangan negara atau keuangan daerah, KPK akan konsen," kata pria berkumis ini.
Antasari menambahkan semua parpol diminta komitmen tidak melakukan korupsi di semua lembaga baik eksekutif, yudikatif dan legislatif. Karena, segala bentuk korupsi adalah musuh bersama dan harus dicegah.
Masing-masing ketua umum partai dan pengurus DPP maju ke depan meneken deklarasi antikorupsi. (aan/iy)











































