"118 pelanggaran yang diterima panwas, yang masuk ke penyidik 109 kasus. Sedangkan yang diteruskan ke kejaksaan 23 kasus, dan yang divonis 13 kasus," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini saat rapat dengar pendapat antara KPU, Bawaslu dan Komisi II di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2009).
Sementara itu, pelanggaran administrasi pemilu yang telah diterima Panwas terdapat 1.359 kasus. Adapun jumlah pelanggaran yang diteruskan ke KPU dan KPU daerah sebanyak 1.226 kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan sisanya, kata Hidayat, 133 pelanggaran tidak ditindaklanjuti oleh KPU/KPUD. Alasannya, pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur atau bukti pelanggaran tidak lengkap.
(mei/lrn)











































