"Perpu sudah selesai, tinggal ditandatangi presiden saja," ujar Mardiyanto saat rapat dengar pendapat antara KPU, Bawaslu dan Komisi II di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2009).
Dalam perpu yang telah disusun pihaknya, Mendagri hanya memuat aturan tentang penandaan lebih dari satu kali dan perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sedangkan untuk mekanisme suara terbanyak bagi caleg terpilih, pemerintah tidak mengaturnya dalam perpu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus mengenai pemeberian tanda lebih dari satu kali, kata Mardiyanto, hal itu dilakukan untuk menghindari banyaknya suara yang tidak sah.
"Dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda lebih dari satu kali dalam parpol yang sama, suara tersebut dinyatakan sah," pungkasnya.
(mei/lrn)











































