"Kalau menurut saya ketika lubangnya berada di pinggir dan ada di luar area logo parpol atau nama caleg, maka harus dianggap sah," kata Anggota KPU Andi Nurpati di Gedung DPR-RI, Selasa (24/2/2009).
Namun penetapan status sah untuk kertas suara berlubang harus dipatuhi oleh jajaran KPU dengan KPPS. Jangan sampai ada persepsi berbeda yang menyebabkan petugas di TPS pada hari-H keliru menyampaikan penjelasan pada pihak saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersama jajaran KPU, Andi Nurpati dijadwalkan mengadakan rapat dengan Komisi II DPR-RI. Agenda rapat malam ini adalah tentang kesiapan KPU menggelar Pemilu 2009 yang kurang dari dua bulan dan peran Bawaslu melakukan pengawasan. (van/lh)











































