"Kalau menurut saya ketika lubangnya berada di pinggir dan ada di luar area logo parpol atau nama caleg, maka harus dianggap sah," kata Anggota KPU Andi Nurpati di Gedung DPR-RI, Selasa (24/2/2009).
Namun penetapan status sah untuk kertas suara berlubang harus dipatuhi oleh jajaran KPU dengan KPPS. Jangan sampai ada persepsi berbeda yang menyebabkan petugas di TPS pada hari-H keliru menyampaikan penjelasan pada pihak saksi.
"Karena kalau tidak ada penafsiran yang sama, jika nanti ada anggota KPPS yang condong kepada salah satu calon atau partai maka hal ini akan menimbulkan kerawanan kecurangan," sambung Nurpati.
Bersama jajaran KPU, Andi Nurpati dijadwalkan mengadakan rapat dengan Komisi II DPR-RI. Agenda rapat malam ini adalah tentang kesiapan KPU menggelar Pemilu 2009 yang kurang dari dua bulan dan peran Bawaslu melakukan pengawasan. (van/lh)











































