Kedelapan pemimpin media yang menjadi penggugat adalah Pemred Suara Merdeka Sasongko Tedjo, Pemred Rakyat Merdeka Ratna Susilo Wati, Pemred Koran Jakarta Marthen Selamet Sutanto, Pemred Harian Terbit Tarman Azzam, Pemred Sinar Harapan Kristanto Hartadi, Pemred Warta Kota Dedy Pristiwanto, dan Pemred Tabloid Cek & Ricek Ilham Bintang.
Pokok gugatan kedelapan pemimpin media itu adalah soal kewajiban media untuk memberi kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye yang diatur dalam Pasal 39 ayat (3) UU Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatannya, pemohon berargumen sanksi yang diatur dalam UU Pemilu ini bertentangan dengan pasal Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 dan UU Pers.
(Rez/nrl)











































