Tim Kampanye Wajib Tanggung Jawab Atas Materi Kampanye

Iklan Misterius

Tim Kampanye Wajib Tanggung Jawab Atas Materi Kampanye

- detikNews
Senin, 23 Feb 2009 14:58 WIB
Tim Kampanye Wajib Tanggung Jawab Atas Materi Kampanye
Jakarta - Beredarnya iklan misterius di televisi yang membingungkan masyarakat segera ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU mewajibkan tim kampanye bertanggung jawab atas seluruh materi kampanye.

"Prinsipnya tim kampanye wajib bertangung jawab atas seluruh materi kampanye. Semua iklan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan akan dikategorikan iklan liar dan pihak penyiaran dilarang untuk menerbitkan iklan tersebut," ujar Anggota KPU I Gede Putu Arta.

Hal itu disampaikan Arta dalam diskusi "Politik Abu-abu Iklan Politik di Bravo Media Center, Jl Teuku Umar Jakarta Pusat, Senin (23/2/2009).

Menurut Arta, KPU akan merinci lebih lanjut tata kampanye di media.
Dalam UU Pemilu No 10 tahun 2008 dijelaskan terminologi pelaksanaan kampanye, mulai dari siapa yang bertanggung jawab atas seluruh iklan politik. Yaitu pelaksana kampanye yang berada di bawah tim kampanye. Bisa orang per orang atau organisasi.

Untuk pengawasan iklan dilakukan oleh KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers. KPU mengawasi pelaksanaan jadwal dan materi kampanye. KPI mengawasi konten, dan materi penyiaran kampanye. Dewan pers mengawasi materi iklan media cetak bersama jadwalnya.

Bawaslu terima laporan terhadap pelanggaran iklan kampanye dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

"Jadi lembaga yang punya wewenang untuk tafsirkan apakah iklan itu menghina atau tidak yaitu Bawaslu. Nanti Bawaslu koordinasi dengan KPU dan Dewan Pers," kata Arta.

Anggota KPI Sinansari Ecip mengatakan, KPI mengawasi iklan yang telah lulus dari Lembaga Sensor Film (LSF). Konten iklan sebelum disiarkan urusan LSF.

"Salah satu syarat iklan itu harus dengan label lulus sensor. Setelah ditayangkan baru kami yang memantau selama 24 jam," kata Sinansari.
(nik/iy)


Berita Terkait