"Kita akan mencoba memasukkan secara pidana caleg DPRD DKI dari Partai Demokrat, Venti Majid karena melanggar pasal 269 UU pemilu tentang jadwal kampanye," ujar Ketua Panwaslu Jakarta Timur, Martavery, Minggu (22/2/2009).
Martavery menjelaskan peristiwa pelanggaran kampanye tersebut terjadi di daerah Kampung Melayu. Saat itu Venti mengumpulkan massa sebanyak 50 orang di luar jadwal kampanyenya. Venti pun mendapat teguran dari Panwas, namun tidak mengindahkan teguran ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat kejadian, Venti tidak hanya mengumpulkan massa, dia juga membagikan kaos kepada warga. "Dia membagikan kartu nama yang berisikan program dia. Dan juga kaos Hayono Isman," kata Martavery.
Martavery menambahkan pada Sabtu 21 Februari kemarin Panwas sudah mendatangi polres Jakarta Timur guna melaporkan pelanggaran ini. Namun laporan yang dibuat Panwas ditolak karena ada berkas yang masih kurang.
"Sabtu sudah kita ajukan ke polisi namun ada yang belum terpenuhi. Senin besok kita akan kembali melapor ke polisi," tambahnya. (ddt/asy)











































