Di warung tersebut, Panwas juga memasang spanduk menerima berbagai bentuk pengaduan terkait pelanggaran pemilu. Selain itu, anggota Panwaslu Kecamatan juga membawa laptop, berbagai berkas termasuk stempel Panwaslu masing-masing kecamatan.
Ketua Panwaslu Kecamatan Medan Area, Bambang Abimayu mengatakan, kegiatan operasional Panwaslu sejumlah Kecamatan di Kota Medan, terpaksa dilakukan di pinggir jalan, memanfaatkan warung tenda yang gratis. Pasalnya, Panwaslu Kota Medan belum mengucurkan anggaran dana penyewaan kantor hingga saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, anggota Panwaslu sekota Medan hanya menerima honor bulanan. Sementara dana anggaran penyewaan kantor dan kesekretariatan tidak kunjung dikucurkan.
Anggaran yang disediakan untuk operasional penyewaan kantor menurut Bambang sebesar Rp 1 juta dipotong 15 persen PPN dan notaris.
"Dari jumlah itu, dana yang akan diterima paling Rp 800 ribuan," kata Bambang.
Meski tanpa kantor, Bambang mengatakan, Panwaslu akan tetap bekerja melakukan pengawasan terhadap berbagai pelanggaran menjelang masa Pemilu.
(rul/djo)










































