"Kalau tercoblos di dalam kolom, itu yang bermasalah," ujar anggota KPU Abdul Aziz di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2009).
Sebelumnya Aziz telah bertemu dengan perwakilan dari Ganeca. Setelah mendapatkan keterangan dari Ganeca, Aziz memastikan surat suara yang mereka produksi tidak cacat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat suara juga dikatakan rusak jika tulisan atau gambarnya tidak jelas atau terdapat noda yang dapat mengganggu penandaan.
Bila KPU di daerah menemukan surat suara rusak semacam ini, maka mereka harus memusnahkannya setelah terlebih dahulu membuat berita acaranya. Mereka juga harus melaporkannya ke KPU pusat.
Selanjutnya perusahaan pencetak bertanggung jawab mengganti surat suara yang rusak. Biaya penggantian itu ditanggung oleh pihak perusahaan.
"Karena dalam kontrak dikatakan surat suara yang dibayar adalah yang baik," terang Wakil Ketua Biro Logistik Boradi. (sho/mok)











































