MA Sarankan Anggota DPR Diproses 7 Hari Kerja

Tindak Pidana Pemilu

MA Sarankan Anggota DPR Diproses 7 Hari Kerja

- detikNews
Jumat, 20 Feb 2009 15:21 WIB
MA Sarankan Anggota DPR Diproses 7 Hari Kerja
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta pendapat hukum Mahkamah Agung (MA) terkait proses penyelesaian tindak pidana pemilu yang dilakukan anggota dewan. MA berpendapat, hal tersebut harus diselesaikan dalam waktu 7 hari kerja.

"Kita sepakat untuk meminta penyelesaian kasus tindak pidana pemilu anggota DPR itu 7 hari kerja," ujar Ketua MA Harifin A Tumpa di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2009).

Menurut Harifin, batas waktu pemeriksaan berkas oleh jaksa dibatasi hanya 5 hari kerja. "Jadi tidak perlu izin (meminta restu presiden) itu. Sebelumnya kan terbentur dengan waktu libur," kata Harifin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya, Harifin akan membuat pendapat hukum tentang hal ini dalam bentuk surat edaran. Secepat mungkin surat itu akan diserahkan ke Kejagung.
(mad/nik)


Berita Terkait