"Kita sepakat untuk meminta penyelesaian kasus tindak pidana pemilu anggota DPR itu 7 hari kerja," ujar Ketua MA Harifin A Tumpa di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2009).
Menurut Harifin, batas waktu pemeriksaan berkas oleh jaksa dibatasi hanya 5 hari kerja. "Jadi tidak perlu izin (meminta restu presiden) itu. Sebelumnya kan terbentur dengan waktu libur," kata Harifin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mad/nik)











































