KPU: Surat Suara Cacat Harus Dimusnahkan

14 Juta Surat Suara Cacat

KPU: Surat Suara Cacat Harus Dimusnahkan

- detikNews
Jumat, 20 Feb 2009 15:12 WIB
KPU: Surat Suara Cacat Harus Dimusnahkan
Jakarta - 14 Juta surat suara cacat yang ditemukan Panwaslu Kota Bekasi segera ditindaklanjuti oleh KPU. Jika memang kecacatan surat suara itu mengganggu keabsahan, surat suara itu harus dimusnahkan.

"Kalau ditemukan harus dimusnahkan," ujar anggota KPU Abdul Aziz di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2009).

Menurut Aziz, KPU segera menindaklanjuti temuan tersebut. Hari ini juga KPU mengutus orang untuk mengecek ke CV Ganeca Exact.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aziz membantah ucapan Bawaslu yang mengatakan perusahaan tidak diberi tahu standar tentang surat suara. Dalam kontrak yang dibuat antara KPU dan perusahaan pemenang tender, standar surat suara itu telah disertakan.

"Kata siapa nggak ada. Baca saja kontraknya, ada di kontrak," tegas Aziz.

Aziz menerangkan, jika surat suara tersebut terbukti cacat dan tidak memenuhi standar, maka perusahaan harus menggantinya, termasuk jika surat suara itu telah didistribusikan. Selanjutnya surat suara itu akan diamankan untuk kemudian dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang ada. (sho/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads