"Dalam konteks kultur kita, kita lahirnya dari perseorangan. MPR kita dulu itu perseorangan terlepas apapun sejarahnya," kata salah satu hakim MK yang mengajukan dissenting opinion dalam putusan uji materi UU Pilpres tentang capres independen Akil Mochtar.
Akil menyampaikan hal itu dalam talk show bertajuk 'Amandemen dan calon perseorangan' di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (20/2/2009).
Menurut Akil, pada tahun 2004 pencalonan Gus Dur dan Megawati bisa dilakukan secara langsung dan tidak terlalu banyak partai yang ikut.
"Kalau sekarang ketika parpol yang setuju dengan adanya capres independen maka akan menjadi minoritas seperti kacang hantu (kacang kulit yang masuk ke sepatu, tidak terlihat tapi terasa sakit diinjak). Kemudian digusur dan dipandang sebelah mata oleh parpol lain," jelasnya.
Namun, meski mengkritik keputusan tersebut, hal itu sudah menjadi milik publik. "Sehingga harus tetap dilaksanakan," tegasnya. (gus/nwk)











































