"Baru saja MK dan DPR bertemu dalam rangka konsultasi. Ini disebut konsultasi karena keduanya tidak saling mengawasi," kata Ketua MK mahfud MD saat jumpa pers di Gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (19/2/2009).
Dalam rapat konsultasi yang berlangsung selama 2,5 jam ini dihasilkan kesepakatan bahwa MK telah benar memutuskan hal tersebut. "Kita disini untuk tukar pikiran mengenai persoalan-persoalan tentang putusan suara terbanyak. Dan kami sepakat ini," tambah Mahfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU harus melaksanakan apa adanya bunyi UU. Kalau misalkan mau zipper system, boleh, tapi harus pakai Perppu," tambah Mahfud.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan. Menurut pria yang akrab disapa Trimed ini, KPU tidak boleh menafsirkan UU. Melainkan hanya melaksanakan UU saja.
"Kita mengapresiasi sikap MK terkait KPU yang menafsirkan UU. KPU harusnya melaksanakan UU, bukan menafsirkan," ujar politisi PDIP ini.
Pada Rabu 18 Februari kemarin, Mahfud MD angkat bicara seputar rencana KPU yang akan menggunakan lagi pasal 214 UU 10/2008 terkait penentuan calon anggota legislatif terpilih berdasarkan suara terbanyak. Mahfud menilai KPU tidak tahu hukum. (anw/ndr)











































