"KPU bersama Ikatan Dokter Indonesia akan membicarakan pemeriksaan kesehatan calon-calon pasangan capres dan cawapres," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Media Center KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2009).
Abdul mengatakan, dalam pasaL 5 UU no 42 Tahun 2008 disebut salah satu syarat calon presiden dan wakil presiden adalah mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban presiden
dan wakil presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU dan IDI akan membuat nota kesepahaman pada 25 februari 2009 mendatang dan akan dilanjutkan dengan pembuat peraturan-peraturan pemilu.
Sementara itu, Ketua Umum IDI Fachmi Idris menjelaskan, IDI datang
memenuhi undangan KPU dengan agenda mekanisme pemeriksaan capres dan cawapres.
Nantinya KPU akan meminta IDI untuk menentukan person calon-calon dokter yang melakukan pemeriksaan yang kemudian akan disahkan oleh KPU.
"Jadi yang bekerja nanti atas nama KPU," imbuhnya. (fiq/mok)











































