Kapolres Sukoharjo, AKBP Aan Suhanan menyatakan bahwa Syarif dinyatakan sebagai tersangka sejak Kamis (19/2/2009) siang, setelah sebelumnya dia diperiksa secara intensif oleh penyidik polisi sejak Rabu malam.
Atas pelanggaran yang dilakukannya itu, Syarif dijerat melanggar Pasal 270 junto Pasal 84 ayat 1 huruf (i) UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Ancaman hukuman atas pelanggaran tersebut adalah hukuman enam hingga 24 bulan dan denda 6 hingga 24 juta rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarif dilaporkan oleh Panwaslu Sukoharjo ke polisi karena dinilai bersalah melakukan kesalahan pidana dalam berkampanye. Pelanggaran itu adalah dalam salah satu bagian kampanye, dia memasang baliho bergambar dirinya sendiri bersama dua orang perwira menengah polisi.
Terpisah, Syarif Hidayatullah menganggap penetapan tersangka atas dirinya sebagai resiko. Dia mengaku dirugikan secara pribadi atas sandungan kasus tersebut. Namum dia juga menyadari kerugian lebih besar yang diterima institusi kepolisian akibat kesalahan pemasangan gambar kedua anggotanya itu.
Lebih lanjut, Syarif justru menyalahkan tim suksesnya. Menurutnya baliho tersebut dibuat dan dipasang oleh tim suksesnya tanpa terlebih dahulu diperlihatkan kepada dirinya. (mbr/djo)











































