Ancaman tersebut disampaikan Ketua KPUD Bali I Ketut Lanang Perbawa Sukawati kepada wartawan usai penandatangan kesepakatan pemilu damai di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Kamis (19/2/2009).
Lanang membeberkan sikap tidak kooperatif yang dilakukan partai Pelopor Bali. Partai ini dinilai tidak bersedia bekerja sama dengan KPUD Bali dalam penyelenggaraan pemilu 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan dengan Kapolda Bali, DPD serta pimpinan partai politik ini, partai Pelopor tidak hadir. "Kita telah berulang kali mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada partai Pelopor Bali namun tidak ada konfirmasi.
Partai Pelopor di kabupaten/Kota ada yang kooperatif ada yang tidak," kata Lanang.
Lanang menambahkan, jika sikap tidak kooperatif tersebut hingga 8 Maret mendatang, maka KPUD Bali akan melaporkan kasus ini ke KPU Pusat. KPUD Bali memberikan batas akhir penyerahan rekening dana kampanye pada 8 Maret 2009.
"Saksinya adalah partai Pelopor Bali batal menjadi peserta Pemilu," ujar Lanang. (gds/djo)











































