"Negative campaign sebenarnya fine-fine saja asal jangan black campaign. Karena, kalau sudah sampai black campaign itu sama saja memfitnah dan bisa dimasukkan pidana," kata anggota Bawaslu Bambang Eko Cahyo Widodo
di sela-sela acara "Sosialisasi pengamanan pemilu 2009" di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2009).
Iklan misterius yang tidak mencantumkan identitas pemasang juga termasuk black campaign. Hal ini bisa menimbulkan fitnah antarpartai politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu menyatakan, pihaknya bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melacak pemasang iklan itu. "Kalau sudah ditemukan akan diproses secara hukum," ujarnya.
Menurut dia, black campaign juga ramai di internet. Beberapa kampanye partai politik yang melalui internet tidak terkontrol oleh Bawaslu.
Oleh karena itu, lanjut Bambang, Bawaslu akan meminta bantuan Polri untuk melacak pelanggaran pemilu melalui iklan-iklan di internet dan jejaring sosial. (aan/nrl)











































