Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) menilai caleg tersebut melanggar Pasal 84 junto Pasal 270 UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun dan denda
maksimal Rp 24 juta.
Caleg tersebut bernama Syarif Hidayatullah. Caleg PDIP tersebut telah diperiksa oleh Panwaslu Kabupaten Sukoharjo. Selanjutnya Rabu (18/2/2009) malam ini kasusnya langsung dilimpahkan ke polisi. Hingga berita ini diturunkan, Syarif masih diperiksa intensif oleh penyidik di jajaran Polres Sukoharjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Panwaslu Kabupaten Sukoharjo, Sudaryono mengatakan dari temuan di lapangan dan
hasil pemeriksaan Panwaslu terhadap Syarif maka Panwaslu Sukoharjo menyimpulkan telah terjadi pelanggaran pidana, meskipun dia mengaku tidak tahu isi gambar baliho karena dibuat dan dipasang tim suksesnya.
"Kami langsung melimpahkan kasusnya ke polisi agar kasusnya segera ditangani. Menurut kami Pak Syarif melanggar pasal 84 ayat (1) huruf h dan i junto Pasal 270 UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Ancaman hukumannya enam hingga 24 bulan dan dengan 6 hingga 24 juta rupiah," ujar Sudaryono.
Kasus tersebut mendapat perhatian serius dari petinggi kepolisian di dearh. Kapolda Jateng Irjen (Pol) Alex Bambang Riatmodjo langsung datang ke Mapolres Sukoharjo untuk melihat langsung penanganan kasus tersebut. Kepada wartawan, Alex menegaskan kasus tersebut sangat serius karena bisa memberikan kesan negatif pada polisi.
Ditegaskannya, kepolisian akan bertindak netral dalam pelaksanaan pemilu mendatang. Karenanya begitu mendapat laporan adanya gambar dua polisi yang dipasang dalam baliho seorang caleg maka dia langsung melakukan pengecekan dan memanggil dua polisi yang ada di dalam baliho.
"Dari pemeriksaan yang kami lakukan, dua polisi itu mengaku tidak kenal terhadap caleg tersebut. Tadi kami mendapat informasi ternyata caleg yang memasang baliho itu ternyata juga tidak kenal dengan kedua polisi itu. Menurutnya, foto itu diambil saat menghadiri sebuah acara. Tapi sebenarnya juga tidak saling kenal," ujar Alex.
Dia juga menambahkan polisi akan menyidik Syarif secara obyektif terhadap Syarif terkait kasus tersebut. Tentang kemungkinan ada laporan lain selain pelanggaran pidana pemilu terhadap Syarif, menurutnya, tergantung pada kedua personil polisi yang fotonya terpampang dalam baliho.
"Jika kedua polisi tersebut keberatan atau merasa dirugikan foto dirinya dipakai oleh caleg itu ya bisa saja keduanya melakukan itu (tuntutan). Tentang langkah itu (melaporkan) semua tergantung kepada kedua polisi itu akan menuntut apa tidak atas perbuatan yang dilakukan caleg tersebut," jelas Alex. (mbr/nwk)











































