"Di dalam UU yang isinya dibatalkan MK itu sama sekali tidak ada materi tentang keharusan wanita masuk menjadi anggota DPR," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, dalam jumpa pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2009).
Yang ada dalam UU 10/2008 tersebut, menurut Mahfud, hanya ketentuan bahwa dalam setiap 3 caleg harus ada 1 caleg perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, kata Mahfud, jika memang benar-benar KPU akan menetapkan zipper system, maka harus ada Perppu atau revisi UU.
"Sebab hal itu akan membuat pengaturan baru yang sebelumnya tidak ada di dalam UU," kata mantan politisi PKB ini.
KPU, imbuh Mahfud, tidak boleh mengatur soal itu, karena peraturan KPU hanya melaksanakan UU termasuk pembatalan atas UU oleh MK.
"Pokoknya kalau ada materi baru yang seharusnya menjadi muatan UU, tak boleh diatur oleh KPU," ujarnya. (anw/aan)










































