"KPU tidak usah berwacana teori-teori hukum karena di sini gudangnya. Dia (KPU) tidak tahu hukum atau yang ngasih tahu tidak tahu hukum. Jadi dia berwacana hal-hal yang tidak dikuasai," kata Mahfud.
Hal ini disampaikan dia dalam jumpa pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
mengikat. Putusan MK adalah putusan negative legislator yang kekuatannya sama dengan UU.
"Tapi dalam bentuk peniadaan UU atas isi UU. Ini tak bisa dilanggar oleh lembaga manapun," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan, alasan KPU yang mengutip sementara pendapat bahwa
putusan pengadilan (termasuk MK) bersifat konkret dan tidak bisa menjadi dasarΒ hukum adalah keliru. Sebab putusan MK harus dibedakan dengan putusan pengadilanΒ biasa.
MK, kata Mahfud, diberi kewenangan langsung yang eksplisit dan limitatif dalam pasal 7B dan 24C UUD 1945. Sedangkan pengadilan biasa jenis kewenangannya diperoleh dari UU biasa.
"Saya sungguh menyayangkan ketika KPU mengaitkan putusan MK ini dengan masalah sumber hukum dan dasar hukum yang bagi ilmu hukum tak ada relevansinya. Sebab, penjelasan KPU itu sama sekali tidak menjelaskan apa pengertian sumber hukumΒ dan dasar hukum," kata pria asal Madura, Jawa Timur ini.
Kecerobohan yang dituding Mahfud oleh KPU ini ada konsekuensi politik dan konsekuensi pidana. Konsekuensi politik bisa ditetapkan oleh presiden dan DPR.
Sedangkan konsekuensi pidana menyangkut ancaman hukuman penjara
sebagaimana diatur dalam pasal 309 ayat (3) hukumannya 12/24 bulan yang didahului oleh pasal 257 ayat (2) UU nomor 10 tahun 2004 yang mewajibkan KPU menindaklanjuti semua putusan pengadilan. (anw/aan)











































