Panwaslu DIY: Itu Tindak Pidana

Baliho Parpol Ditulisi Golput

Panwaslu DIY: Itu Tindak Pidana

- detikNews
Rabu, 18 Feb 2009 11:24 WIB
Panwaslu DIY: Itu Tindak Pidana
Yogyakarta - Sejumlah baliho caleg dan parpol di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dicoreti dengan kalimat 'Hidup Golput'. Panwaslu DIY menilai, tindakan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.

"Ini sudah masuk pidana," kata Ketua Panwaslu DIY, Agus Triyanto, saat dihubungi detikcom, Rabu (18/2/2009). Namun demikian, sambung Agus, untuk mencari tahu pelaku perbuatan tersebut bukan perkara mudah. Apalagi hingga kini belum ada satu pun caleg maupun parpol yang melaporkan kejadian ini.

"Sangat sulit untuk menangkap pelakunya. Kalaupun seperti di Sleman yang dicoret-coret oleh sekelompok gank, belum tentu mereka pelakunya, bisa kelompok lain," ungkap Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekadar diketahui, sejumlah baliho parpol dan poster caleg di DIY dicoret-coret dengan menggunakan cat semprot. Sebagian besar baliho dan poster itu ditulisi kalimat 'Hidup Golput'.

Baliho yang menjadi sasaran aksi corat-coret itu antara lain berada di Jl Munggur, Kelurahan Demangan Kecamatan Gondokusuman, Jl Sisingamangaraja, Karangkajen, Mergangsan, Kota Yogyakarta, dan Jl Magelang Km 11, Triharjo serta beberapa tempat di Kecamatan Depok Sleman.

Sedangkan baliho sebesar berukuran 4 x 10 meter milik Partai Demokrat (PD) DIY di Jl Magelang, tidak ditulisi 'Hidup Golput'. Baliho bergambar Dewan Pembina PD, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) serta foto caleg DPR RI, DPRD DIY dan DPRD Sleman itu hanya ditulisi nama gank di Yogyakarta, Humoriezt. (bgs/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads