Panwaslu DKI Siap Hadapi Gugatan Balik Caleg Nur Afni

Panwaslu DKI Siap Hadapi Gugatan Balik Caleg Nur Afni

- detikNews
Rabu, 18 Feb 2009 08:49 WIB
Panwaslu DKI Siap Hadapi Gugatan Balik Caleg Nur Afni
Jakarta - Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Demokrat Nur Afni Sajim berencana menggugat balik panitia pengawas pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta atas dugaan pencemaran nama baik setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Menanggapi hal itu, Panwaslu DKI tidak gentar.

"Kita siap selalu. Mohon doanya saja," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta
Ramdansyah kepada detikcom, Selasa (17/2/2009) malam.

Pihak Panwaslu juga mengaku sudah menyiapkan tim khusus dalam menghadapi gugatan tersebut. Dokumen-dokumen penting yang menyangkut perkara Nur Afni pun sudah diamankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita memang nanti diperiksa, kita sudah siap," tegas Ramdansyah.

Sejak awal, kata Ramdansyah, tugas lembaganya adalah untuk menjalankan amanah undang-undang tentang pengawasan Pemilu. Jika menemukan pelanggaran, maka kewajiban Panwaslu untuk melaporkan hal tersebut kepada polisi.

"Nanti pihak kepolisian yang memeriksa lebih lanjut apakah memenuhi unsur-unsur yang dituduhkan. Kalau ternyata kalah, ya itu memang bagian dari proses hukum. Kami hanya menjalankan undang-undang," jelasnya.

Kalahnya gugatan pada Nur Afni menambah daftar kasus pelanggaran Pemilu yang
gagal dibuktikan Panwaslu. Sebelumnya, kasus pelanggaran kampanye yang
dituduhkan pada Ketua PKS Tifatul Sembiring juga dihentikan di tengah jalan.

"Tapi dengan adanya hal tersebut, membuat kami semakin terpacu untuk lebih baik lagi. Selain itu, kasus Nur Afni juga menepis anggapan kalau kami bisa mengawasi siapa saja, termasuk partai penguasa," pungkasnya.
(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads