"Kita siap selalu. Mohon doanya saja," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta
Ramdansyah kepada detikcom, Selasa (17/2/2009) malam.
Pihak Panwaslu juga mengaku sudah menyiapkan tim khusus dalam menghadapi gugatan tersebut. Dokumen-dokumen penting yang menyangkut perkara Nur Afni pun sudah diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak awal, kata Ramdansyah, tugas lembaganya adalah untuk menjalankan amanah undang-undang tentang pengawasan Pemilu. Jika menemukan pelanggaran, maka kewajiban Panwaslu untuk melaporkan hal tersebut kepada polisi.
"Nanti pihak kepolisian yang memeriksa lebih lanjut apakah memenuhi unsur-unsur yang dituduhkan. Kalau ternyata kalah, ya itu memang bagian dari proses hukum. Kami hanya menjalankan undang-undang," jelasnya.
Kalahnya gugatan pada Nur Afni menambah daftar kasus pelanggaran Pemilu yang
gagal dibuktikan Panwaslu. Sebelumnya, kasus pelanggaran kampanye yang
dituduhkan pada Ketua PKS Tifatul Sembiring juga dihentikan di tengah jalan.
"Tapi dengan adanya hal tersebut, membuat kami semakin terpacu untuk lebih baik lagi. Selain itu, kasus Nur Afni juga menepis anggapan kalau kami bisa mengawasi siapa saja, termasuk partai penguasa," pungkasnya.
(mad/nrl)











































