“Hanya 3 yang tidak mengajukan perubahan. DKI, Sulawesi Utara, dan satunya saya lupa,’ ujar anggota KPU Abdul Aziz di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2009).
Menurut Aziz, jumlah pemilih yang bertambah paling besar terjadi di Jawa Timur, sekitar 200 ribu lebih. Menyusul berikutnya adalah Sumatera Utara, sekitar 30 ribu.
Sedangkan provinsi lainnya mengalami penambahan yang tidak terlalu besar, hanya berkisar ratusan. Papua mengalami kasus yang lain daripada yang lain karena angka pemilihnya justru berkurang sebesar 128 ribu.
KPU Provinsi dari 30 provinsi tersebut telah mengajukan perubahan ke KPU. Namun Aziz menegaskan, tanpa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) sebagai payung hukum, KPU tak akan mengubah DPT yang telah ditetapkan 24
November 2008 lalu itu.
Persoalan DPT juga terjadi di luar negeri. Di Malaysia misalnya. Aziz mengaku dikontak oleh Dubes RI di Malaysia Dai Bachtiar yang meminta dimasukkannya sekitar 50 ribu pemilih dalam DPT karena belum terdaftar.
Aziz menerangkan, persoalan DPT itu adalah persoalan sistemik, bukan semata-mata kesalahan KPU, melainkan juga pemerintah. Yang dilakukan KPU dengan upaya pengubahan DPT itu adalah untuk mengakomodir hak pilih warga agar tidak
terlanggar.
Deadline Pekan Ini
Karena proses produksi surat suara tengah berjalan, KPU tidak bisa menunggu terlalu lama Perpu untuk perubahan DPT tersebut. Pekan ini adalah batas toleransi yang diberikan KPU.
“Kalau lewat minggu ini akan menyulitkan proses produksi,” ucap Aziz. (sho/nwk)











































