Demikian dua dari tiga syarat yang tercantum di dalam surat permintaan usulan nama capres-cawapres Partai Golkar. Adapun tiga syarat pengajuan usulan nama itu adalah:
1. Usulan nama bakal capres-cawapres harus dibahas dan ditetapkan melalui rapat pleno pengurus DPD Partai Golkar sesuai tingkatan masing-masing yang berlangsung demokratis, terbuka serta memperhatikan aspek efisiensi dan efektifitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Diharapkan usulan nama bakal capres-cawapres dari DPD Provinsi dan Kab./Kota sudah diterima DPP Partai Golkar selambat-lambatnya awal Maret 2009.
Berdasar pengamatan detikcom, surat ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Golkar Agung Laksono dan Sekjen Golkar Sumarsono. Surat itu dikirimkan DPP Partai Golkar ke 33 DPD Propinsi dan 465 DPD Kab./Kota Partai Golkar se Indonesia per 16 Februari 2009.
(lh/iy)











































