KPU Ragukan Political Will Pemerintah Membantu Pemilu

KPU Ragukan Political Will Pemerintah Membantu Pemilu

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2009 15:10 WIB
KPU Ragukan Political Will Pemerintah Membantu Pemilu
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meragukan kemauan politik (political will) pemerintah dalam membantu pemilu. Sebab Peraturan Presiden (Perpres) yang mereka perlukan sebagai payung hukum bantuan tersebut tak kunjung diteken.

"Itu tergantung political will saja dari pemerintah. Intinya KPU sudah maksimal (berupaya)," ujar anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, akarta Pusat, Selasa (17/2/2009).

Menurut Andi, KPU telah berulang kali menyampaikan persoalan itu ke pemerintah, baik secara tertulis maupun lisan. Di berbagai forum halΒ  itu juga telah dibahas, termasuk dalam rapat koordinasi seluruh gubernur. Namun faktanya, hingga kini Perpres belum keluar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah memang telah mengeluarkan Perpres. Namun itu untuk bantuan kesekretariatan di Panitia Pemiliha Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sedangkan untuk jenis bantuan lain, semisal distribusi logistik, perpresnya belum keluar. Padahal KPU telah mengajukannya sejak tahun 2008.

Menurut Andi, bantuan pemerintah itu penting artinya untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang di luar dugaan. Misalnya terjadinya bencana alam seperti di Talaud yang mengakibatkan rusaknya kantor KPUD dan beberapa bilik suara. "Itu kan perlu diantisipasi," terang Andi.

Selain itu, menurut anggota KPU yang lain, Abdul Aziz, bantuan pemerintah untuk sosialisasi juga penting mengingat anggaran sosialisasi KPUD minim. Untuk KPU Kabupaten/Kota misalnya, anggarannya hanya Rp 50-70 juta.

"Dana sosialisasi KPU kecil, jadi Pemda juga punya tanggung jawab untuk sosialisasi," terangnya.

Dalam pasal 114 ayat (2) UU 22/2008 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan,
anggaran pemilu hanya berasal dari APBN. Sedangkan dalam pasal 121 UU yang sama
dikatakan, dalam menjalankan tugasnya, KPU dapat bekerja sama dan memperoleh
bantuan dan fasilitasi dari pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Di sini lah aturannya bersifat kontradiktif. Jika Pemerintah Daerah (Pemda) membantu KPU, anggaran yang digunakan pastilah dari APBD, bukan APBN. Itu artinya bertentangan dengan pasal 114. Karena itu Pemda memerlukan payung hukum lain untuk bisa membantu KPU maupun KPUD, yakni Perpres.

Menurut Andi, sebenarnya para gubernur sudahΒ  mengalokasikan anggaran untuk bantuan pemilu itu. Namun mereka masih takut karena payung hukumnya belum ada.


(sho/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads