KPU Sentil Kinerja Bawaslu soal DPT Bermasalah

KPU Sentil Kinerja Bawaslu soal DPT Bermasalah

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2009 13:40 WIB
KPU Sentil Kinerja Bawaslu soal DPT Bermasalah
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyentil kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait masih bermasalahnya daftar pemilih tetap (DPT). Jika kinerja Bawaslu beres, permasalahan DPT itu sebenarnya tidak perlu terjadi.

"Sebetulnya jika Bawaslu bekerja maksimal, mereka pasti menemukan masalah (DPT) itu di bawah," ujar anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bojol, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2009).

Dalam pasal 48 dan 49 UU No 10/2008 tentang Pemilu diatur keharusan Bawaslu dan Panwaslu mengawasli pemutakhiran data pemilih. Jika ditemukan adanya kekurangan, mereka harus memberikan rekomendasi kepada KPU untuk membenahinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ternyata itu tidak dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya. Bahkan ketika KPU menetapkan DPT, mereka telah mengatakan terus terang ke Bawaslu bahwa datanya masih bermasalah. "Tapi Bawaslu diam saja tuh," ucap Andi.

Belakangan setelah cukup lebih dari 2 bulan DPT ditetapkan, baru ada suara dari beberapa Panwaslu Provinsi dan Kabupatrn/Kota yang merekomendasikan agar DPT dibenahi karena banyak pemilih belum terdaftar. Di Provinsi Papua malah terjadi kelebihan DPT sebanyak 128 ribu karena kesalahan data dari pemerintah daerah.

Namun anehnya, dari Bawaslu sendiri menghendaki agar DPT tidak diubah-ubah. Mereka berpendapat DPT yang sudah ditetapkan tidak dapat diganggu gugat. Artinya ada ketidaksinkronan antara suara Bawaslu dengan beberapa Panwaslu.

Permasalahan DPT ini, menurut Andi, tidak lepas dari lemahnya kinerja Bawaslu. "Masyarakat perlu tanya, kerja nggak mereka itu," cetusnya dengan agak ketus.

Ubah DPT Tanpa Perpu

Menurut Andi, KPU bisa saja merubah DPT dan memasukkan para pemilih yang belum terdaftar. Namun Perpu yang mereka mintakan sebagai payung hukum hingga saat ini belum ada kejelasan.

Meski begitu, ada solusi lain mengubah DPT tanpa Perpu. Yakni rekomendasi dari Bawaslu agar KPU mengakomodir para pemilih yang belum terdaftar.

"Ada peluang di pasal 48 dan 49 UU Pemilu. Peluang itu dimungkinkan tanpa Perpu," terang Andi.

Namun faktanya hingga detik ini Bawaslu diam saja. Hanya beberapa Panwaslu yang memberikan rekomendasi ke KPUD dan telah diteruskan ke KPU. Untuk yang terkhir ini Andi mengaku KPU akan menindaklanjutinya.

Jadi apakah KPU menunggu rekomendasi Bawaslu untuk merubah DPT? "KPU tidak menunggu. Itu kan tugas mereka, ngapain kita menunggu," jawab Andi menegaskan.

(sho/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads