Semua Parpol Telah Laporkan Rekening Khusus Kampanye

Semua Parpol Telah Laporkan Rekening Khusus Kampanye

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2009 13:36 WIB
Semua Parpol Telah Laporkan Rekening Khusus Kampanye
Jakarta - Semua parpol peserta Pemilu 2009 telah melaporkan rekening dan saldo awal dana kampanye. Namun untuk calon anggota DPD belum ada separoh yang melaporkannya.

"Laporan dana kampanye parpol sudah semua, termasuk saldo awalnya," ujar anggota KPU Abdul Aziz di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2009).

Namun untuk penjelasan tentang dari mana saldo awal itu, masih belum semua parpol menyertakan. Padahal penjelasan itu juga diwajibkan, meski bisaΒ  disusulkan kemudian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pasal 134 UU Pemilu dikaatkan, laporan rekening dan saldo awal dana kampanye harus telah masuk ke KPU paling lambat 7 hari sebelum kampanye rapat umum dimulai pada tanggal 16 Maret. 2008. Peserta pemilu yang tidak menaati peraturan ini terancam dibatalkan statusnya sebagai peserta dan tidak bisa mengikuti pemilu.

DPD Belum Separoh

Jika semua parpol telah melaporkan rekening dan saldo awal dana kampanye, tidak demikian dengan calon anggota DPD. Hingga saat ini belum ada separoh calon anggota DPD yang melaporkannya.

"Kalau DPD masih banyak yang belum, kurang dari separoh," terang Aziz.

Aziz menjelaskan, semua dana yang digunakan oleh peserta pemilu, baik parpol maupun perseorangan anggota DPD, wajib dilaporkan. Laporan ini nantinya akan diaudit oleh kantor akuntan publik.

"Prinsipnya semua dana yang digunakan untuk kampanye harus dilaporkan dan akan diaudit oleh kantor akuntan publik," tandas Aziz. (sho/nrl)


Berita Terkait