"Laporan dana kampanye parpol sudah semua, termasuk saldo awalnya," ujar anggota KPU Abdul Aziz di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2009).
Namun untuk penjelasan tentang dari mana saldo awal itu, masih belum semua parpol menyertakan. Padahal penjelasan itu juga diwajibkan, meski bisaΒ disusulkan kemudian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPD Belum Separoh
Jika semua parpol telah melaporkan rekening dan saldo awal dana kampanye, tidak demikian dengan calon anggota DPD. Hingga saat ini belum ada separoh calon anggota DPD yang melaporkannya.
"Kalau DPD masih banyak yang belum, kurang dari separoh," terang Aziz.
Aziz menjelaskan, semua dana yang digunakan oleh peserta pemilu, baik parpol maupun perseorangan anggota DPD, wajib dilaporkan. Laporan ini nantinya akan diaudit oleh kantor akuntan publik.
"Prinsipnya semua dana yang digunakan untuk kampanye harus dilaporkan dan akan diaudit oleh kantor akuntan publik," tandas Aziz. (sho/nrl)










































