"Akan kami tuntut balik Panwaslu. Sebab telah mencemarkan nama baik beliau," kata pengacara Nur Afni Sajim, Ombun Suryono, di salah satu hotel di Slipi, Jakarta Barat, Selasa (17/2/2009).
Langkah tersebut diambil sehari setelah Nur Afni dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (16/2/2009) dengan tuduhan pelanggaran jadwal kampanye. Rencananya, laporan itu dibuat di Polda Metro Jaya dengan pihak terlapor Panwas di tingkat kecamatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur Afni diputus bebas oleh PN Jakbar setelah didakwa melakukan kampanye di luar jadwal. Perempuan muda tersebut merupakan caleg DPRD DKI Jakarta No 6 dari Partai Demokrat.
Dia harus berurusan dengan pengadilan setelah dilaporkan oleh Panwas Kecamatan Cengkareng. Kasus Nur Afni merupakan kasus pemilu pertama yang masuk pengadilan dan ketiga di seluruh Indonesia. (Ari/nrl)











































