MK Tolak Uji Materi Capres Independen

MK Tolak Uji Materi Capres Independen

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2009 12:42 WIB
MK Tolak Uji Materi Capres Independen
Jakarta - Putus sudah harapan calon independen untuk dapat berlaga di Pilpres 2009. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Pasal yang dimohonkan pemohon tidak bertentangan dengan UUD 45 dan dalil-dalil pemohon tidak beralasan," kata Ketua MK Mahfud MD dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2009).

Majelis hakim MK menilai tidak ada diskriminasi pada pasal 1 ayat 4, pasal 8, pasal 9, pasal 13 ayat 1 UU UU No 42/2008. "Kami menyatakan permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski menolak permohonan tersebut, ada tiga anggota hakim MK yang mengajukan dissenting opinion mengenai keputusan itu, mereka adalah Akil Mochtar, Mukti Fajar, Maruarar Siahaan.

Permohonan uji materiil itu diajukan Fadjroel Rahman, Mariana Amiruddin, dan Bob Febrian. Mereka menilai pasal 1 ayat 4, pasal 8, pasal 9, dan pasal 13 ayat 1 dalam UU Pilpres bertentangan dengan pasal 27 ayat (1), pasal 28 D ayat (1) dan ayat (3), dan pasal 28 I ayat (2) jo pasal 1 ayat (2) UU 1945. (nal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads