"Pasal yang dimohonkan pemohon tidak bertentangan dengan UUD 45 dan dalil-dalil pemohon tidak beralasan," kata Ketua MK Mahfud MD dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2009).
Majelis hakim MK menilai tidak ada diskriminasi pada pasal 1 ayat 4, pasal 8, pasal 9, pasal 13 ayat 1 UU UU No 42/2008. "Kami menyatakan permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan uji materiil itu diajukan Fadjroel Rahman, Mariana Amiruddin, dan Bob Febrian. Mereka menilai pasal 1 ayat 4, pasal 8, pasal 9, dan pasal 13 ayat 1 dalam UU Pilpres bertentangan dengan pasal 27 ayat (1), pasal 28 D ayat (1) dan ayat (3), dan pasal 28 I ayat (2) jo pasal 1 ayat (2) UU 1945. (nal/nrl)











































