"Iklan misterius itu hanya adu domba segelintir elit. Sudah jelas di undang-undang pemasang iklan adalah parpol peserta pemilu. Dan kalau sampai diketahui pemasangnya bukan parpol peserta pemilu, maka pelaku bisa dihukum penjara," kata Ferry pada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2009).
Menurut Ferry, iklan merupakan promosi yang bertujuan menjelaskan kepada publik mengenai kelebihan, program partai dibanding partai lain. Jika iklan sudah melenceng dari tujuan, bisa dikatakan iklan tersebut melanggar dan dapat diberikan sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry berharap media lebih selektif dalam menerima iklan menjelang Pemilu 2009. Media juga diminta berani menolak iklan yang melanggar peraturan dan UU yang berlaku.
"Saya harapkan media semakin ketat dalam mengklarifikasi siapa pemasang iklan parpol. Kalau memang tidak jelas sumbernya ditolak saja. Jangan sampai kejadian ini terulang lagi," pungkas caleg Golkar dari Bandung ini.
(yid/iy)











































