Demikian disampaikan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Izzul Muslimin saat berbincang dengan detikcom, Selasa (17/2/2009).
"Meski tidak vulgar, setidaknya masyarakat bisa tahu itu iklan produknya dari mana," tegas Izzul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini diatur Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) yang berbicara tentang etika. Bukan Standar Progam Siaran (SPS) yang ada sanksinya," ujar Izzul tentang dua peraturan utama di KPI tersebut.
Izzul menjelaskan, sebelum tayang iklan akan terlebih dahulu masuk ke Lembaga Sensor Film (LSF). Setelah layak tayang, baru pihak televisi menayangkannya.
"Kalau sudah lolos LSF, kemungkinan kan tidak ada peraturan yang dilanggar. Kalau KPI mengawasi setelah iklan itu tayang," paparnya.
Seperti diberitakan, dalam 3 terakhir muncul iklan 'politik' misterius yang tayang di 3 stasiun TV swasta. Iklan berdurasi 34 detik ini ber-tagline "Katakan Tidak Pada Pemimpin Yang Tidak Penuhi Janji".
Melihat iklan tersebut, kubu SBY yang merasa tersentil pun geram dan akan mengadukan Citra Publik Indonesia yang belakangan diketahui sebagai penanggung jawab kepada Bawaslu. Citra Publik Indonesia pun telah mengaku sebagai konsultan komunikasi politik PDIP. (lrn/nrl)










































