"Tersengat boleh, tapi jangan langsung mengadu ke Bawaslu. Justru harusnya tertantang membuat iklan yang lebih kreatif untuk menepis isu itu," ujar pakar komunikasi politik UI Effendi Gazali saat berbincang dengan detikcom, Kamis (17/2/2009).
Seperti diberitakan, iklan yang tayang 3 hari terakhir di 3 stasiun TV swasta tersebut tidak mencantumkan nama penanggung jawab. Atas hal itu, Jaringan Nusantara (ormas pendukung SBY) akan mengadukan Citra Publik Indonesia, lembaga yang belakangan diketahui sebagai penanggung jawab kepada Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Effendi, iklan misterius berdurasi 34 detik itu sebenarnya masuk dalam kategori iklan advokasi isu. Iklan jenis ini, tidak mengusung nama atau identitas politik tertentu.
"Namun karena belakangan diketahui muncul dari pihak oposisi, jadinya masuk iklan menyerang juga. Jadi setengah-setengah," pungkasnya.
Belakangan Citra Publik Indonesia mengakui pihaknya adalah konsultan komunikasi politik dari kubu partai oposisi, PDIP. (lrn/nrl)











































