"Itu dikategorikan black campaign. Tapi dalam undang-undang kita tidak ada yang melarang black campaign. Yang ada, melarang fitnah dan adu domba," ujar anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya saat dihubungi detikcom, Selasa (17/2/2009).
Iklan berdurasi 34 detik tersebut memiliki tagline "Katakan Tidak Pada Pemimpin Yang Tidak Penuhi Janji". Sekilas memang tidak ada yang salah dalam tayangan iklan yang muncul di televisi Grup MNC (RCTI, Global TV dan TPI) pada 3 hari terakhir ini. Namun, dalam iklan itu tidak disebutkan siapa yang menyampaikan iklan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, lanjut Bambang, pihaknya akan tetap mempelajari iklan tersebut. "Kami akan kaji, kalau-kalau ada unsur fitnah dan adu domba dalam iklan tersebut," pungkasnya.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, iklan yang tidak mencatumkan nama penanggung jawab dalam materinya juga tidak dilarang oleh UU 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.
"Kalau tidak ada nama penyandang dana kampanyenya baru terlarang," tandasnya.
Belakangan, Citra Publik Indonesia mengaku sebagai penanggung jawab iklan tersebut. Lembaga konsultan komunikasi politik itu pun mengaku sebagai mitra kerja partai oposisi PDIP.
(lrn/nrl)











































