Nasib Capres Independen Ditentukan Hari Ini

Nasib Capres Independen Ditentukan Hari Ini

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2009 06:15 WIB
Nasib Capres Independen Ditentukan Hari Ini
Jakarta - Peluang calon presiden (capres) independen untuk bisa ikut dalam Pemilu Presiden (Pilpres) bakal ditentukan hari ini. Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus uji materiil terhadap UU no 42 Tahun 2008 tentang Pilpres yang diajukan oleh Fadjroel Rachman, Mariana, dan Bob Ferdian tersebut.

Pembacaan putusan akan dilakukan di ruang sidang Pleno Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat No 6 Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2009) pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, pemohon berpendapat ketentuan yang ada di pasal 1 ayat (6), pasal 5 ayat (1), dan pasal 5 ayat (4) UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945. Pasal-pasal itu telah menutup hak konstitusional warga negara untuk menjadi capres/cawapres dengan hanya memberi peluang kepada parpol atau gabungan parpol untuk mengajukan capres/cawapres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jelang putusan, salah satu pemohon Fadjroel Rachman merasa yakin permohonannya akan dikabulkan MK. Dilihat dari putusan sebelumnya, kata Fadjroel, MK menunjukkan kecenderungan untuk mendukung demokrasi partisipatif.

"Sangat optimis, mengingat dua putusan terakhir MK, pilkada independen dan caleg suara terbanyak meyakinkan kita bahwa MK juga akan memenangkan capres independen," ujar Fadjroel lewat pesan singkatnya kepada detikcom.
(ape/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads