Pembacaan putusan akan dilakukan di ruang sidang Pleno Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat No 6 Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2009) pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, pemohon berpendapat ketentuan yang ada di pasal 1 ayat (6), pasal 5 ayat (1), dan pasal 5 ayat (4) UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945. Pasal-pasal itu telah menutup hak konstitusional warga negara untuk menjadi capres/cawapres dengan hanya memberi peluang kepada parpol atau gabungan parpol untuk mengajukan capres/cawapres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat optimis, mengingat dua putusan terakhir MK, pilkada independen dan caleg suara terbanyak meyakinkan kita bahwa MK juga akan memenangkan capres independen," ujar Fadjroel lewat pesan singkatnya kepada detikcom.
(ape/lrn)











































